makalah ppkn tentang peraturan perundang-undangan



PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
      Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
Program legislasi nasional yang selanjutnya disebut prolegna adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis
Program legislasi daerah yang disebut dengan progleda adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis.
Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaga negara Republik Indonesia, berita negara Republik Indonesia, tambahan berita negara Republik Indonesia, lembaga daerah, tambahan lembaran daerah atau berita daerah. 
Materi muatan peraturan perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan. 

Peraturan perundang-undangan ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam sebuah negara. Pada peraturan perundang-undanga yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah harus mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Contohnya, perda provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah tidak boleh bertentangan dengan UU yang ditetapkan lembaga perwakilan rakyat di pusat. 








UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB 1
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
6. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
10. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yangdisusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.                                                                     6
11. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitianatau pengkajian hukum dan hasil   penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
12. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
13. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
14. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
15. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945










Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
 Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bentuk dalam 3 landasan hukum. Landasan Hukum pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut...
a. Landasan Filosofis, adalah peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan cita-cita pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
Nilai – nilai yg bersumber pada pandangan filosofis pancasila,yakni;
1)nilai nilai religious bangsa Indonesia yg terangkum dalam sila ketuhanan yg maha esa.

2)nilai nilai hak hak asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan sebagaimana terdapat dalam sila kemanusiaan yg adil dan beradab.

3)nilai-nilai kepentingan bangsa secara utuh dan kesatuan hukum nasional seperti yg terdapat di dalam dila persatuan Indonesia.

4)nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana terdapat di dalam sila kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5)nilai nilai keadilan,baik secara individu maupun secara social seperti yg tercantum di dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Landasan Sosiologis, adalah Suatu peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan sosiologis jika sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang hidup dimasyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan. 

c. Landasan Yudiris, adalah Peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan yudiris jika terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya.
Menurut lembaga administrasi Negara,Landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundang undangan memuat keharusan;
1)Adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang undangan
2)Adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang undangan
3)mengikuti cara cara atau prosedur tertentu
4)tidak bertentangan dengan peraturan undangan yg lebih tinggi tingkatannya.

Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-Undangan
Lembaga Administrasi Negara menyatakan, bahwa prinsip-prinsip yang mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah :
a.    Dasar yuridis (hukum) sebelumnya.
Penyusunan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yuridis yang jelas, peraturan perundang-undangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum. Adapun yang dijadikan landasan yuridis adalah selalu peraturan perundang-undangan, sedangkan hukum lain hanya dapat dijadikan bahan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut.
b.    Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
Tidak semua peraturan perundang-undangan dapat dijadikan landasan yuridis. Peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat
c.    Peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi. Contoh : Dengan keluarnya UURI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka  UU yang ada sebelumnya, yaitu  UU RI nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan tidak berlaku
d.   Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
Dengan dikeluarkannya suatu peraturan perundang-undangan baru, maka apabila telah ada peraturan perundang-undangan sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan tidak berlaku.  Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori derogat lex priori. Contoh : Disahkannya UU RI Nomor  4 tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kehakiman, maka UURI tentang Pokok-pokok Kehakiman yang lama yaitu UU RI nomor 14tahun 1974 dan nomor 35 tahun 1999 dikesampingkan
e.    Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal demi hukum. Contoh suatu keputusan menteri tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, dan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan  UUD 1945.
                                                                                           9
Tata Urutan Perundang-undangan
Berdasarkan azas
“lex superiori derogate lex inferiori”
 yang maknanya hukum yang unggulmengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka kami merasa harusmemberikan penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia.Berikut urutan perundang-undangan di Indonesia dari yang tertinggi sampai yang terendah.
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara RepublikIndonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik IndonesiaKetetapan majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusanMPR sebagai pengembang kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MajelisPermusyawaratan Rakyat.
3. Undang-Undang (UU)Undang-Undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melakukanUndang-undang dasar 1945
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh presiden dalam hal ihwal kepentinganyang memaksa dengan ketentuan perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan kemudian DPRdapat menerima atau menolak dengan tidak mengadakan perubahan dan jika ditolak DPR maka Perputersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah (PP)Peraturan Pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
6. Peraturan PresidenAda beberapa tugasnya yaitu menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintah (sesuai pasal 4 ayat 1UUD 1945),

kemudianmenyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam peraturan pemerintah yang tegas-tegasmenyebutnya maupun tidak tegas menyebutnya.
.7. Peraturan DaerahMenurut Abdul latief : Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRDP bersama denganKepala Daerah (Gubernur). Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten bersamaBupati/Walikota dan Peraturan Desa/setingkat dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama Kepala Desa atau nama lainnya.Dalam Peraturan Daerah ada tiga tingkat yakni Tingkat I ( provinsi), Tingkat II(kbupaten/kota) dan Tingkat III (desa). Dengan demikian peraturan daerah yang dikeluarkan oleh desatidak boleh bertentangan dengan peraturan Presiden, begitu pula dengan peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Maksudnya ketentuan yang tingkatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi sesuai dengan urutan diatas.Kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk sebuah Peraturan Daerah berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan, “ Pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturanlain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Peraturan Daerah merupakan bagian
integral dari konsep peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 ayat (7) Undang-undang Nomor10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.Bagir Manan berpendapat bahwa, peraturan perundang-undangan tingkat daerah diartikansebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah daerah atau salah satu unsur pemerintahan daerah yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan tingkat daerah.Selanjutnya menurut Suko Wiyono seperti dikutip oleh Mahendra Putra Kurnia, Peraturan Daerahmerupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sertamerupakan peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada

   diatasnya dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta Perdadaerah lain. Hans Kelsen memberikan definisi peraturan perundang-undangan di tingkat daerah
sebagai berikut, “ Peraturan perundang-undangan tingkat daerah diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah daerah atau salah satu unsur pemerintahdaerah yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan di daerah”. Pasal 1 angka 10
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mendefinisikan bahwa, “
 Peraturan daerah selanjutnyadisebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota”.
 Mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa Peraturan Daerah meliputi:1. Perturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengangubernur.
2. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.








3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.Jenis dan bentuk produk hukum daerah terdapat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, pasal tersebut menyebutkan jenis dan bentuk produk hukum daerah terdiri atas:
1. Peraturan Daerah;
2. Peraturan Kepala Daerah;
3. Peraturan Bersama Kepala Daerah;
4. Keputusan Kepala Daerah;
5. Instruksi Kepala Daerah















Pentingnya Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan sangat penting bagi warga negara di antaranya sebagai berikut:
1. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Sebagai contoh adalah aturan dalam permainan sepak bola. Aturan dalam permainan tersebut harus dipatuhi oleh setiap peserta, dan jika ada yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Jika permainan tersebut tidak ada peraturan maka peserta permainan akan bermain sesuka hatinya. Permainan pun akan kacau, tidak menentu. Peraturan yang dipakai dalam permainanmemberikan kepastian hukum. Pelanggaran terhadap peraturan permainan sepak bola akan dikenakan sanksi. Hal ini menunjukkan peraturan permainan tersebut memberi kepastian hukum.
Begitu juga dalam kehidupan masyarakat peraturan perundang-undangan sangat penting agar ada kepastian hukum. Tanpa adanya kepastian hukum, setiap orang akan bertindak semaunya dan yang berlaku hukum rimba di mana yang kuat akan menindas yang lemah. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan merasa aman, tertib, dan tentram.
2. Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga
Hak adalah sesuatu yang diperoleh manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Misalnya saja kita sudah diciptakan Tuhan untuk hidup di dunia ini. Hal ini berarti kita memiliki hak untuk hidup. Agar hak hidup kita tidak ada yang merampasnya maka diperlukan peraturan perundangundangan
untuk melindunginya, sehingga terus dapat terjaga
Bagaimana kalau tidak ada peraturan perundang-undangan yang menjaganya? Mungkin orang dengan bebas
membunuh orang lain dengan sesuka hatinya. Akan tetapi jika ada peraturan, setiap orang yang mencuri, membunuh, atau melakukan tindak kejahatan yang lain akan dikenakan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
3. Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Permainan sepak bola ada peraturannya. Misalnya, penjaga gawang bertugas menjaga gawang dan diperbolehkan menangkap bola. Pemain yang lainnya bertugas memasukkan bola ke gawang lawan dan tidak diperbolehkan menyentuh bola dengan tangan.
Apakah contoh peraturan permainan ini menurut kamu adil? Tentu kamu akan menjawab peraturan ini sudah adil, karena hal tersebut terdapat dalam peraturan permainan sepak bola secara tertulis dan disepakati seperti itu. Coba kalau belum ada peraturan permainan sepak bola seperti itu, tentu kamu akan merasa kebingungan untuk menjawab adil atau tidak.
Begitu juga bila ada perbuatan seseorang yang merugikan orang lain atau orang banyak, maka jika tanpa peraturan orang tersebut bisa dibebaskan atau mendapatkan hukuman seenaknya.
Apabila orang tersebut ternyata bebas maka orang yang dirugikan akan merasa tidak adil, begitu juga bila orang tersebut dihukum seenaknya mungkin saja hukumannya tidak sepadan atau sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Namun jika ada peraturan maka orang tersebut tentu tidak akan dibebaskan, bahkan
mendapat hukuman yang sesuai dan dirasakan adil oleh semuanya karena sudah jelas peraturannya.

                                                                                              14
4. Menciptakan Ketertiban dan Ketentraman
Peraturan perundang-undangan sangat penting bagi masyarakat, karena dapat menciptakan ketertiban dan
ketentraman. Coba kamu bayangkan seandainya permainan sepak bola atau bola voli tanpa peraturan. Tentu permainannya akan kacau, bukan? Tetapi jika permainan tersebut menggunakan peraturan maka permainan akan berlangsung tertib dan lancar.
Dengan demikian melalui peraturan perundang-undangan, tidak akan terjadi kekacauan. Apabila segalanya telah baik dan terkendali maka ketertiban dan ketentraman akan datang dengan sendirinya.

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa peraturan perundang-undangan sangat penting dalam kehidupan. Peraturan perundang-undangan memiliki tujuan mengatur tingkah laku manusia agar tercipta suasana aman, tentram, harmonis, dan sejahtera yang pada gilirannya dapat memberikan kebahagiaan bagi setiap rakyat
Indonesia.
Hal ini dapat terwujud bila setiap warga mau melaksanakannya. Bagi yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas dan nyata. Tanpa adanya sanksi, peraturan perundang-undangan tidak akan berjalan dengan baik dan dapat menimbulkan kekacauan.













                                                                                                          

Proses Pembentukan Undang-Undang

Undang-undang adalah peraturan perundangan, yang dalam pembentukannya Presiden harus mendapat persetujuan DPR. Ketentuan tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal5 Ayat 1 "Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR", Pasal20 Ayat 1 "DPR memegang kekuasaan membentuk UU" dan Pasal 20 Ayat 2 "Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama" .

Dalam pembentukan suatu undang-undang, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2004, maka tahap-tahapnya meliputi:
a)   RUU yang diajukan presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
b)   RUU yang berasal dari DPR diusulkan oleh DPR
c)   RUU yang berasal dari DPD dapat diajukan kepada DPR
d)   RUU yang telah disiapkan oleh presiden diajukan dengan suart presiden kepada pimpinan DPR
e)   DPR membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.
f)    RUU yang berasal dari DPR disampaikan dengan surat pimpman DPR kepada presiden
g)   Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima.
h)   Apabila dalam satu masa sidang, DPR dan Presiden menyampaikan RUU dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah RUU yang disampaikan DPR, sedangkan RUU yang disampaikan presiden dipakai sebagai pembanding.
i)     Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden Menteri yang ditugasi.
j)     Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya pada rapat komisi panitia alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislatif
k)   Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia alat kelengkapan DPR yang menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
l)     Dewan Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

m) RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi UU, penyampaian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
n)   Presiden membubuhkan tangan tangan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
o)   Bila RUU yang telah disetujui bersama, dalam waktu 30 hari tidak ditandangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Adapun rumusan kalimat pengesahannya adalah:  UU ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ay at (5) UUD NKRI Tahun 1945.
p)   Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
1)   Lembaran Negara RI
2)   Berita Negara RI
3)   Lembaran Daerah; atau
4)   Berita Daerah
q)   Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI, meliputi :
1)   UU/PERPU
2)   Peraturan Pemerintah
3)   Peraturan Presiden mengenai pengesahan perjanjian antara negara RI dan negara lain atau badan intemasional ; dan

Menurut Kepres No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara mempersiapkan RUU dijelaskan sebagai berikut:


1)   Prakarsa Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang Berasal dari Pemerintah
Secara singat dapat disimpulkan sebagai berikut. Pembuatan RUU diprakarsai menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang selanjutnya disingkat pimpinan lembaga. Penyusunan RUU melalui tahap-tahap sebagai berikut.
a)   Menyusun draf RUU sesuai bidang tugas masing-masing, selanjutnya
        Draf RUU tersebut harus dimintakan persetujuan presiden,
        Dikonsultasikan kepada menteri kehakiman dan menteri, serta pimpinan lembaga lainnya yang terkait.

b)   Menyusun rancangan akademik mengenai RUU yang akan disusun bersama dengan menteri kehakiman. Pelaksanaannya dapat diserahkan kepada:
        Perguruan Tinggi,
        Organisasi sosial,
        Organisasi 'politik,
        Organisasi profesi ataukemasyarakatan lainnya sesuai kebutuhan.
Hal ini dilaksanakan agar terwujud keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi terhadap RUU.
c)   Selanjutnya menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa resmi mengajukan permintaan persetujuan prakarsa penyusunan RUU kepada presiden.
d)   Persetujuan presiden terhadap prakarsa penyusunan RUU diberitahukan secara tertulis oleh menteri sekretaris negara kepada menteri atau lembaga pemrakarsa dengan tembusan menteri kehakiman.

2) Panitia antardepartemen dan lembaga
Dalam pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU), pemrakarsa pembentuk RUU membentuk panitia, disebut "Panitia antardepartemen dan lembaga". Panitia ini diketuai oleh pejabat yang ditunjuk sebagai sekretarisnya adalah kepala biro hukum atau kepala satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang perundang-undangan pada departemen atau lembaga pemrakarsa tersebut.
Selanjutnya, struktur panitia tersebut dibuatkan surat keputusan. Dengan terbitnya smat keputusan itu panitia kemudian melaksanakan tugas menyusun RUU.
3) Konsultasi RUU
Pada tahap konsultasi ini, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa pembuatan RUU menyampaikan RUU yang telah dihasilkan oleh panitia kepada menteri kehakiman dan menteri atau pimpinan lembaga lainnya yang terkait, untuk memperoleh pendapat, saran, dan pertimbangan terlebih dahulu.
Kemudian menteri kehakiman membantu mengolah seluruh pendapat, sa­ran, dan pertimbangan tersebut. Apabila RUU telah memperoleh kesepakatan dan tidak mengandung permasalahan yang berkaitan dengan aspek tertentu di bidang ideologi , politik, ekonomi, sosial budaya, hukum atau pertahanan keamanan, barulah menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa pembuatan RUU mengajukan RUU tersebut kepada presiden. Selanjutnya menteri sekretaris negara mempersiapkan amanat presiden untuk penyampaiannya kepada pimpinan DPR.

4)  Penyampaian RUU kepada DPR
Pada tahap ini, RUU yang sudah disiapkan disampaikan presiden kepada DPR. Dalam amanat presiden ditegaskan hal-hal yang dianggap perlu antara lain:
 sifat penyelesaian RUU yang dikehendaki,
 cara penanganan dan pembahasan RUU, dan menteri yang ditugasi presiden dalam pembahasan RUU di DPR. 
5) Prakarsa Penyusunan Rancangan UndangUundang yang Berasal dari DPR
Berdasarkan peraturan Tata tertib DPR RI Nomor 9/DPR-RI/I/1997-1998. RUU yang berasal dari DPR (inisiatif DPR) adalah sebagai berikut.
a)   RUU diusulkan/diajukan oleh sepuluh orang anggota DPR yang tidak hanya terdiri atas satu fraksi atau oleh gabungan komisi. Disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis disertai daftar nama, tanda tangan, dan nama fraksi pengusul.
b)   Kemudian dalam rapat paripurna; ketua sidang memberitahukan dan membagikan usul RUU tersebut kepada seluruh anggota DPR.
c)   Selanjutnya diadakan rapat  Badan Musyawarah DPR (Bamus OPR) untuk:
        Memberikan kesempatan kepada pengusul menyampaikan penjelasan tentang maksud dan tujuan RUU usul inisiatif tersebut.
        Melakukan tanya jawab dan pembahasan oleh anggota Bamus DPR, dan
        Menentukan waktu pembicaraan RUU tersebut dalam paripurna.
d)   Apabila Bamus menganggap cukup, maka usul RUU tersebut kemudian dibawa ke dalam rapat paripurna di dalam rapat paripurna ini pengusul memberikan penjelasan dan ditanggapi oleh fraksi-fraksi untuk kemudian diambil keputusan.
e)   Apabila usul RUU tersebut diputuskan menjadi RUU inisiatif DPR, makaDPR akan menunjuk suatu komisi/rapat gabungan komisi/panitia khusus untuk membahas dan menyempurnakan RUU usul inisiatif DPR tersebut.
f)    Setelah disempurnakan RUU kemudian dibagikan kepada para anggotaDPR, dan oleh pimpinan DPR disampaikan kepada presiden.
g)   Selanjutnya RUU tersebut dibahas di DPR bersama pemerintah.










6). Proses Pembahasan RUU di DPR
Proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) ada 4 (empat) tingkatan, sebagai berikut.
Tingkat I : Rapat Paripurna
Dalam rapat paripurna ini, apabila RUU itu datang dari pemerintah, maka pembicaraan pertama adalah pemerintah memberikan keterangan atau penjelasan mengenai rancangan uridang-undang (RUU) yang diajukannya itu. Apabila RUU itu yang mengajukan DPR, maka yang memberikan penjelasan adalah pihak DPR, dalam hal ini dapat disampaikan oleh pimpinan Komisi atau Rapat Gabungan Komisi atau Panitia Khusus.
Pembicaraan Tingkat II : Rapat Paripurna
       
 RUU yang datang dari Pemerintah.
Apabila rancangan undang-undang (RUU) itu dari pemerintah, maka diadakan pemandanganumum oleh setiap fraksi di DPR terhadap rancangan urtdang- undang (RUU) tersebut. Setelah itu pemerintah menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum tersebut.
        RUU yang datang dari DPR.
Apabila rancangan undang-undang (RUU) dari inisiatif DPR, maka diadakan tanggapan dari pemerintah terhadap rancangan undang­undang (RUU) tersebut. Setelah itu DPR menyampaikan jawaban dan penjelasan, dalam hal ini dapat disampaikan oleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus atas nama DPR terhadap tanggapan pemerintah.
Pembicaraan Tingkat III : Rapat KomisifRapat Gabungan KomisifRapat Panitia Khusus
Semua rancangan undang-undang (RUU) dibahas secara keseluruhan mulai dari pembukaan, pasal-pasal, hingga bagian akhir rancangan undang-undang tersebut.
Dalam pembicaraan tingkat III ini, dapat dilakukan pembahasan secara bersama antara DPR dan pemerintah, atau khusus oleh DPR saja.

Pembicaraan Tingkat IV : Rapat Paripurna
Pada pembahasan rapat paripurna ini, yakni pada tingkat keempat, antara lain disampaikan:
a)       laporan hasil pembicaraan rapat tingkat III.
b)     pendapat akhir dari masing-masing fraksi di DPR, apabila perlu disertai catatan penting tentang pendapat fraksi,

c)      pengambilan keputusan, pemerintah diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan terhadap pengambilan keputusan tersebut di atas.
7). Proses Pengesahan dan Pengundangan
RUU yang telah disetujui DPR oleh pi~pinan DPR dikirimkan kepada presiden melalui sekretariat negara untuk mendapat pengesahan dari presiden. Setelah disahkan oleh presiden, maka RUU tersebut menjadi undang-undang, kemudian diundangkan oleh menteri sekretaris negara dan berlaku secara nasionaL



B) Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah
Peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus· daerah yang bersangkutan. Sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda), terlebih dahulu diproses di lembaga legislatif daerah yakni di DPRD provinsi atau DPRD kabupaten atau kota.
Dalam proses pembuatan perda pertama kali, gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mendapatkan pengesahan dari DPRD 'provinsi, dan diajukan oleh bupati atau wali kota jika Raperda kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan dari DPRD kabupaten/kota. Raperda tersebut kemudian dibahas secara bersama-sama antara gubernur dan DPRD provinsi, atau antara bupati/wali kota bersama dengan DPRD kabupaten/kota. Selain itu di tingkat desa/kelurahan juga dimungkinkan dibuat aturan-aturan. Peraturan desa dibuat oleh Lurah atau Kepala Desa bersama dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) atau badan yang setingkat. Tata cara pembuatan peraturan desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. 


MENTAATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Mentaati berasal dari kata dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh atau tunduk pada peraturan adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum, apabila dia.
1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia,
2. Memiliki Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya sekedar dia tahu ada hukum tentang pajak, tetapi dia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak tersebut.
3. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum
4. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang mempunyai kesadaran terhadap berbagai aturan hukum akan mematuhi apa yang menjadi tuntutan peraturan tersebut. Dengan kata lain dia akan menjadi patuh terhadap berbagai peraturan yang ada. Orang menjadi patuh, karena :
1. Sejak kecil dia dididik untuk selalu mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan yang berlaku, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar maupun yang berlaku secara nasional (Indoctrination).
2. Pada awalnya bisa saja seseorang patuh terhadap hukum karena adanya tekanan atau paksaan untuk melaksanakan berbagai aturan tersebut. Pelaksanaan aturan yang semula karena faktor paksaan lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan (habit), sehingga tanpa sadar dia melakukan perbuatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Orang taat karena dia merasakan, bahwa peraturan yang ada tersebut dapat memberikan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya (utiliy)
4. Kepatuhan atau ketaatan karena merupakan salah satu sarana untuk mengadakan identifikasi dengankelompok.                                    22                                 
Masalah ketaatan dalam penegakan negarahukum dalam arti material mengandung makna :
1. Penegakkan hukum yang sesuai dengan ukuranukuran tentang hukum baik atau hukum yang buruk
2. Kepatuhan dari warga-warga masyarakat terhadap kaidah-kaidah hukum yang dibuat serta diterapkan oleh badan-badan legislatif, eksekutif dan judikatif
3. Kaidah-kaidah hukum harus selaras dengan hakhak asasi manusia
4. Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondisi-kondisi sosial yang memungkinkan terwujudnya aspirasi-aspirasi manusia dan penghargaan yang wajar terhadap martabat manusia
5. Adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badanbadan eksekutif.














MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN ANTI KORUPSI DAN INSTRUMEN (HUKUM DAN KELEMBAGAAN) ANTI KORUPSI DI INDONESIA
 Korupsi adalah tidakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara.
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan membaca dan mencermati kedua pengertian korupsi di atas, silahkan kalian rumuskan pengertian anti korupsi!
Anti korupsi secara mudahnya dapat diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan kata lain, anti korupsi merupakan sikap atau perilaku yang tidak mendukung atau menyetujui terhadap berbagai upaya yang yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional.
Untuk mendukung upaya atau tindakan anti korupsi melalui UU Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi, seperti Masyarakat Transpa-ransi Indonesia atau juga Lembaga Pemantau Kekayaan Negara.
Dalam penjelasan umum UU Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan, bahwa Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.                                                                                                                    24
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi.
Berbagai kebijakan telah tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan Nepotisme; Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
1.    Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
2.    Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;
3.    Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan pengaturan dalam undang-undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi :
1.    Dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
2.    Tidak monopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
3.    Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi
4.    Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penuidikan dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 3).
Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan tugas dan wewenang KPK menurutu pasal 6 adalah :

1.    Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2.    Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.    Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
4.    Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5.    Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara
Refleksi
Setelah kalian mencermati uraian di atas, renungkan kembali masalahmasalah sbb :
1.    Bagaimana pendapatmu tentang pelaksanaan peraturan perundangundangan di rumah, sekolah dan di masyarakat serta dalam kehidupan bernegara?
2.    Apa komentar kalian tentang kasus-kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan, lembaga perwakilan rakyat dan di lembaga peradilan?
3.    Bagaimana pendapat kalian tentang hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap para koruptor di Indonesia?



















                                                             
KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA
Dewasa ini kasus-kasus korupsi yang terjadi di negara Indonesia semakin menarik untuk dibicarakan. Korupsi bukan hanya terjadi di lingkungan pejabat eksekutif, tetapi terjadi juga di Lembaga legislatif dan yudikatif.
Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sangat membahayakan karena dapat mengancam kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimbangan lainnya semakin meningkat.
Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara “melawan hukum” dari pengertian formil dam materil.
Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menuntut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut pidana. Tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi, maka meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap di pidana.
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.

                                                                                 27
Selain itu undang-undang tindak pidana korupsi juga memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dam pemberantasan korupsi, dan terhadap anggota masyarakat yang berperan serta tersebut diberikan perlindungan hukum penghargaan.
Pengertian korupsi menurut pasal 2 (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Selain itu dalam Pasal 3 dinyatakan, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan atau denda paling sedikit 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam skala nasional tindakan-tindakan yang dilakukan oleh berbagai profesi dapat dikatagorikan korupsi, seperti:
1. Menyuap hakim adalah korupsi.
Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi
apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU no. 20 tahun 2001. Maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsur-unsur :
1.    Setiap orang,
2.    Memberi atau menjanjikan sesuatu,
3.    Kepada hakim,
4.    Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.



2. Pegawai Negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah korupsi. Pasal 11 UU no. 20 tahun 2001 menyatakan, bahwa Untuk menyimpulkan apakah seorang Pegawai Negeri melakukan suatu perbuatan korupsi memenuhi unsur-unsur :
1.    Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara,
2.    Menerima hadiah atau janji,
3.    Diketahuinya,
4.    Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
3. Menyuap advokat adalah korupsi.
Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi
apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU no. 20 tahun 2001 yang berasal dari pasal 210 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf e UU no. 3 tahun 1971, dan pasal 6 UU no.31tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada UU no. 20 tahun 2001, maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsur-unsur :
1.    Setiap orang,
2.    Memberi atau menjanjikan sesuatu,
3.    Kepada advokat yang menghadiri sidang pengadilan,
4.    Dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.












KESIMPULAN
Peraturan Perundang-undangan berguna untuk menciptakankehidupan bernegara yang tertib dan aman. Suatu hukum memerlukan aturan yangsudah dikodefikasi, demi terciptanya suatu kepastian hukum, dapat menjadi pedoman hukum bagi warga negara, dan dapat mendorong terjadinya tertibhukum di masyarakat, dan bagi lembaga-lembaga pemerintahan, PeraturanPerundang-Undangan untuk petunjuk dalam menjalankan tata pemerintahansesuai dengan fungsi dan kewenangannya.Di Indonesia terdapat hukum tidak tertulis dan hukum tertulis.Keduanya berfungsi untuk mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupansehari-hari secara turun-temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Misalnya norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat.Hukum tertulis adalah aturan dalam betuk tertulis yang dibuat olehlembaga yang berwenang. Misalnya Peraturan Perundang-Undangan nasional dinegara kita. Menurut Tap III/MPR/2000 tentang tata urutan perundang undangandi negara Indonesia, dinyatakan sebagai berikut: UUD 1945, Ketetapan MPR,Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang, PeraturanPemerintah, Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Daerah. Tata urutan perundangan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Jadi setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan denganaturan yang ada di atasnya. Jika aturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya maka secara otomatis peraturan yang ada dibawahtersebut gugur (tidak berlaku) demi hukum





First