PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Program legislasi nasional yang selanjutnya disebut prolegna adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan
daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis
Program legislasi daerah yang disebut dengan progleda adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang
yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis.
Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan
dalam lembaga negara Republik Indonesia, berita negara Republik Indonesia,
tambahan berita negara Republik Indonesia, lembaga daerah, tambahan lembaran
daerah atau berita daerah.
Materi muatan peraturan perundang-undangan adalah materi yang
dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan jenis, fungsi dan
hierarki peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan ini dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang atau legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata
perundang-undangan dalam sebuah negara. Pada peraturan perundang-undanga yang
dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah harus mengacu atau tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih
tinggi. Contohnya, perda provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah tidak
boleh bertentangan dengan UU yang ditetapkan lembaga perwakilan rakyat di
pusat.
UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB 1
1.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan
Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan.
3.
Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
5. Peraturan
Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
6. Peraturan
Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan
Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
8. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama
Bupati/Walikota.
9. Program
Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen
perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis.
10. Program
Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan
program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
yangdisusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
6
11. Naskah
Akademik adalah naskah hasil penelitianatau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah
tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan
masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi
terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
12.
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita
Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran
Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
13. Materi
Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan
Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan.
14. Dewan
Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
15. Dewan
Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
16. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan di bentuk dalam 3 landasan hukum. Landasan Hukum
pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut...
a. Landasan Filosofis, adalah peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan cita-cita pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
a. Landasan Filosofis, adalah peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan cita-cita pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
Nilai – nilai yg
bersumber pada pandangan filosofis pancasila,yakni;
1)nilai nilai
religious bangsa Indonesia yg terangkum dalam sila ketuhanan yg maha esa.
2)nilai nilai hak hak
asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan
sebagaimana terdapat dalam sila kemanusiaan yg adil dan beradab.
3)nilai-nilai
kepentingan bangsa secara utuh dan kesatuan hukum nasional seperti yg terdapat
di dalam dila persatuan Indonesia.
4)nilai-nilai
demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana terdapat di dalam sila kerakyatan
yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)nilai nilai
keadilan,baik secara individu maupun secara social seperti yg tercantum di
dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Landasan Sosiologis, adalah Suatu peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan sosiologis jika sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang hidup dimasyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
c. Landasan Yudiris, adalah Peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki
landasan yudiris jika terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang
terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya.
Menurut lembaga administrasi Negara,Landasan yuridis dalam
pembuatan peraturan perundang undangan memuat keharusan;
1)Adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang
undangan
2)Adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan
perundang undangan
3)mengikuti cara cara atau prosedur tertentu
4)tidak bertentangan dengan peraturan undangan yg lebih
tinggi tingkatannya.
Prinsip-prinsip
Peraturan Perundang-Undangan
Lembaga Administrasi Negara menyatakan, bahwa
prinsip-prinsip yang mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan,
adalah :
a. Dasar yuridis (hukum)
sebelumnya.
Penyusunan peraturan perundang-undangan harus
mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yuridis yang jelas,
peraturan perundang-undangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum.
Adapun yang dijadikan landasan yuridis adalah selalu peraturan
perundang-undangan, sedangkan hukum lain hanya dapat dijadikan bahan dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut.
b. Hanya peraturan
perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
Tidak semua peraturan perundang-undangan dapat
dijadikan landasan yuridis. Peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan
dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan
terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat
c. Peraturan perundang-undangan
hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan
yang sederajat atau yang lebih tinggi. Contoh : Dengan keluarnya UURI Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka UU yang ada
sebelumnya, yaitu UU RI nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan tidak berlaku
d. Peraturan Perundang-undangan
baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
Dengan dikeluarkannya suatu peraturan
perundang-undangan baru, maka apabila telah ada peraturan perundang-undangan
sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan
tidak berlaku. Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah
lex posteriori derogat lex priori. Contoh : Disahkannya UU RI Nomor 4
tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kehakiman, maka UURI tentang Pokok-pokok
Kehakiman yang lama yaitu UU RI nomor 14tahun 1974 dan nomor 35 tahun 1999
dikesampingkan
e. Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah.
Peraturan perundang-undangan yang secara
hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal
demi hukum. Contoh suatu keputusan menteri tidak dibenarkan bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan
Undang-undang, dan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945.
9
Tata Urutan Perundang-undangan
Berdasarkan
azas
“lex
superiori derogate lex inferiori”
yang
maknanya hukum yang unggulmengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih
rendah. Maka kami merasa harusmemberikan penjelasan mengenai tata urutan
perundang-undangan di Indonesia.Berikut urutan perundang-undangan di
Indonesia dari yang tertinggi sampai yang terendah.
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945Undang-undang
Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara
RepublikIndonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan
Negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik IndonesiaKetetapan
majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia (TAP
MPR-RI) merupakan putusanMPR sebagai pengembang kedaulatan rakyat
yang ditetapkan dalam sidang-sidang MajelisPermusyawaratan Rakyat.
3. Undang-Undang (UU)Undang-Undang
dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk
melakukanUndang-undang dasar 1945
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh presiden dalam hal ihwal
kepentinganyang memaksa dengan ketentuan perpu harus diajukan ke DPR dalam
persidangan kemudian DPRdapat menerima atau menolak dengan tidak mengadakan
perubahan dan jika ditolak DPR maka Perputersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah (PP)Peraturan
Pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah
undang-undang.
6. Peraturan PresidenAda
beberapa tugasnya yaitu menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam
rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintah (sesuai pasal 4 ayat 1UUD
1945),
kemudianmenyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam peraturan pemerintah yang
tegas-tegasmenyebutnya maupun tidak tegas menyebutnya.
.7. Peraturan DaerahMenurut
Abdul latief : Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRDP bersama
denganKepala Daerah (Gubernur). Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh
DPRD Kabupaten bersamaBupati/Walikota dan Peraturan Desa/setingkat dibuat
oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama Kepala
Desa atau nama lainnya.Dalam Peraturan Daerah ada tiga tingkat yakni
Tingkat I ( provinsi), Tingkat II(kbupaten/kota) dan Tingkat III (desa).
Dengan demikian peraturan daerah yang dikeluarkan oleh desatidak boleh
bertentangan dengan peraturan Presiden, begitu pula dengan peraturan
pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Maksudnya
ketentuan yang tingkatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan yang lebih tinggi sesuai dengan urutan diatas.Kewenangan
pemerintah daerah dalam membentuk sebuah Peraturan Daerah berlandaskan pada
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang
menyatakan,
“ Pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan
peraturan-peraturanlain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.
Peraturan Daerah merupakan bagian
integral
dari konsep peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 ayat (7) Undang-undang
Nomor10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan
bersama Kepala Daerah.Bagir Manan berpendapat bahwa, peraturan
perundang-undangan tingkat daerah diartikansebagai peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah daerah atau
salah satu unsur pemerintahan daerah yang berwenang membuat
peraturan perundang-undangan tingkat daerah.Selanjutnya menurut Suko Wiyono
seperti dikutip oleh Mahendra Putra Kurnia, Peraturan Daerahmerupakan
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi sertamerupakan peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang ada
diatasnya dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah. Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan
kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta Perdadaerah
lain. Hans Kelsen memberikan definisi peraturan perundang-undangan
di tingkat daerah
sebagai
berikut, “ Peraturan perundang-undangan tingkat daerah diartikan sebagai
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah daerah
atau salah satu unsur pemerintahdaerah yang berwenang membuat peraturan
perundang-undangan di daerah”. Pasal 1 angka 10
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 mendefinisikan bahwa, “
Peraturan
daerah selanjutnyadisebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau
peraturan daerah kabupaten/kota”.
Mengenai
ruang lingkup Peraturan Daerah, diatur dalam Pasal 7 ayat (2)
Undang-undang Nomor 10Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa Peraturan Daerah
meliputi:1. Perturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat
daerah provinsi bersama dengangubernur.
2. Peraturan
Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
3. Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.Jenis dan bentuk
produk hukum daerah terdapat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum
Daerah, pasal tersebut menyebutkan jenis dan bentuk produk
hukum daerah terdiri atas:
1. Peraturan
Daerah;
2. Peraturan
Kepala Daerah;
3. Peraturan
Bersama Kepala Daerah;
4. Keputusan
Kepala Daerah;
5. Instruksi
Kepala Daerah
Pentingnya Peraturan
Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan sangat penting bagi warga
negara di antaranya sebagai berikut:
1. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Sebagai contoh adalah aturan dalam permainan sepak bola. Aturan dalam permainan tersebut harus dipatuhi oleh setiap peserta, dan jika ada yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Jika permainan tersebut tidak ada peraturan maka peserta permainan akan bermain sesuka hatinya. Permainan pun akan kacau, tidak menentu. Peraturan yang dipakai dalam permainanmemberikan kepastian hukum. Pelanggaran terhadap peraturan permainan sepak bola akan dikenakan sanksi. Hal ini menunjukkan peraturan permainan tersebut memberi kepastian hukum.
Begitu juga dalam kehidupan masyarakat peraturan perundang-undangan sangat penting agar ada kepastian hukum. Tanpa adanya kepastian hukum, setiap orang akan bertindak semaunya dan yang berlaku hukum rimba di mana yang kuat akan menindas yang lemah. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan merasa aman, tertib, dan tentram.
2. Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga
Hak adalah sesuatu yang diperoleh manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Misalnya saja kita sudah diciptakan Tuhan untuk hidup di dunia ini. Hal ini berarti kita memiliki hak untuk hidup. Agar hak hidup kita tidak ada yang merampasnya maka diperlukan peraturan perundangundangan
untuk melindunginya, sehingga terus dapat terjaga
Bagaimana kalau tidak ada peraturan perundang-undangan yang menjaganya? Mungkin orang dengan bebas
membunuh orang lain dengan sesuka hatinya. Akan tetapi jika ada peraturan, setiap orang yang mencuri, membunuh, atau melakukan tindak kejahatan yang lain akan dikenakan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
3. Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Permainan sepak bola ada peraturannya. Misalnya, penjaga gawang bertugas menjaga gawang dan diperbolehkan menangkap bola. Pemain yang lainnya bertugas memasukkan bola ke gawang lawan dan tidak diperbolehkan menyentuh bola dengan tangan.
Apakah contoh peraturan permainan ini menurut kamu adil? Tentu kamu akan menjawab peraturan ini sudah adil, karena hal tersebut terdapat dalam peraturan permainan sepak bola secara tertulis dan disepakati seperti itu. Coba kalau belum ada peraturan permainan sepak bola seperti itu, tentu kamu akan merasa kebingungan untuk menjawab adil atau tidak.
Begitu juga bila ada perbuatan seseorang yang merugikan orang lain atau orang banyak, maka jika tanpa peraturan orang tersebut bisa dibebaskan atau mendapatkan hukuman seenaknya.
Apabila orang tersebut ternyata bebas maka orang yang dirugikan akan merasa tidak adil, begitu juga bila orang tersebut dihukum seenaknya mungkin saja hukumannya tidak sepadan atau sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Namun jika ada peraturan maka orang tersebut tentu tidak akan dibebaskan, bahkan
mendapat hukuman yang sesuai dan dirasakan adil oleh semuanya karena sudah jelas peraturannya.
14
1. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Sebagai contoh adalah aturan dalam permainan sepak bola. Aturan dalam permainan tersebut harus dipatuhi oleh setiap peserta, dan jika ada yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Jika permainan tersebut tidak ada peraturan maka peserta permainan akan bermain sesuka hatinya. Permainan pun akan kacau, tidak menentu. Peraturan yang dipakai dalam permainanmemberikan kepastian hukum. Pelanggaran terhadap peraturan permainan sepak bola akan dikenakan sanksi. Hal ini menunjukkan peraturan permainan tersebut memberi kepastian hukum.
Begitu juga dalam kehidupan masyarakat peraturan perundang-undangan sangat penting agar ada kepastian hukum. Tanpa adanya kepastian hukum, setiap orang akan bertindak semaunya dan yang berlaku hukum rimba di mana yang kuat akan menindas yang lemah. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan merasa aman, tertib, dan tentram.
2. Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga
Hak adalah sesuatu yang diperoleh manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Misalnya saja kita sudah diciptakan Tuhan untuk hidup di dunia ini. Hal ini berarti kita memiliki hak untuk hidup. Agar hak hidup kita tidak ada yang merampasnya maka diperlukan peraturan perundangundangan
untuk melindunginya, sehingga terus dapat terjaga
Bagaimana kalau tidak ada peraturan perundang-undangan yang menjaganya? Mungkin orang dengan bebas
membunuh orang lain dengan sesuka hatinya. Akan tetapi jika ada peraturan, setiap orang yang mencuri, membunuh, atau melakukan tindak kejahatan yang lain akan dikenakan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
3. Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Permainan sepak bola ada peraturannya. Misalnya, penjaga gawang bertugas menjaga gawang dan diperbolehkan menangkap bola. Pemain yang lainnya bertugas memasukkan bola ke gawang lawan dan tidak diperbolehkan menyentuh bola dengan tangan.
Apakah contoh peraturan permainan ini menurut kamu adil? Tentu kamu akan menjawab peraturan ini sudah adil, karena hal tersebut terdapat dalam peraturan permainan sepak bola secara tertulis dan disepakati seperti itu. Coba kalau belum ada peraturan permainan sepak bola seperti itu, tentu kamu akan merasa kebingungan untuk menjawab adil atau tidak.
Begitu juga bila ada perbuatan seseorang yang merugikan orang lain atau orang banyak, maka jika tanpa peraturan orang tersebut bisa dibebaskan atau mendapatkan hukuman seenaknya.
Apabila orang tersebut ternyata bebas maka orang yang dirugikan akan merasa tidak adil, begitu juga bila orang tersebut dihukum seenaknya mungkin saja hukumannya tidak sepadan atau sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Namun jika ada peraturan maka orang tersebut tentu tidak akan dibebaskan, bahkan
mendapat hukuman yang sesuai dan dirasakan adil oleh semuanya karena sudah jelas peraturannya.
14
4. Menciptakan Ketertiban dan Ketentraman
Peraturan perundang-undangan sangat penting bagi masyarakat, karena dapat menciptakan ketertiban dan
ketentraman. Coba kamu bayangkan seandainya permainan sepak bola atau bola voli tanpa peraturan. Tentu permainannya akan kacau, bukan? Tetapi jika permainan tersebut menggunakan peraturan maka permainan akan berlangsung tertib dan lancar.
Dengan demikian melalui peraturan perundang-undangan, tidak akan terjadi kekacauan. Apabila segalanya telah baik dan terkendali maka ketertiban dan ketentraman akan datang dengan sendirinya.
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa peraturan perundang-undangan sangat penting dalam kehidupan. Peraturan perundang-undangan memiliki tujuan mengatur tingkah laku manusia agar tercipta suasana aman, tentram, harmonis, dan sejahtera yang pada gilirannya dapat memberikan kebahagiaan bagi setiap rakyat
Indonesia.
Hal ini dapat terwujud bila setiap warga mau melaksanakannya. Bagi yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas dan nyata. Tanpa adanya sanksi, peraturan perundang-undangan tidak akan berjalan dengan baik dan dapat menimbulkan kekacauan.
Peraturan perundang-undangan sangat penting bagi masyarakat, karena dapat menciptakan ketertiban dan
ketentraman. Coba kamu bayangkan seandainya permainan sepak bola atau bola voli tanpa peraturan. Tentu permainannya akan kacau, bukan? Tetapi jika permainan tersebut menggunakan peraturan maka permainan akan berlangsung tertib dan lancar.
Dengan demikian melalui peraturan perundang-undangan, tidak akan terjadi kekacauan. Apabila segalanya telah baik dan terkendali maka ketertiban dan ketentraman akan datang dengan sendirinya.
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa peraturan perundang-undangan sangat penting dalam kehidupan. Peraturan perundang-undangan memiliki tujuan mengatur tingkah laku manusia agar tercipta suasana aman, tentram, harmonis, dan sejahtera yang pada gilirannya dapat memberikan kebahagiaan bagi setiap rakyat
Indonesia.
Hal ini dapat terwujud bila setiap warga mau melaksanakannya. Bagi yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas dan nyata. Tanpa adanya sanksi, peraturan perundang-undangan tidak akan berjalan dengan baik dan dapat menimbulkan kekacauan.
Proses Pembentukan
Undang-Undang
Undang-undang
adalah peraturan perundangan, yang dalam pembentukannya Presiden harus mendapat
persetujuan DPR. Ketentuan tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal5 Ayat 1
"Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR",
Pasal20 Ayat 1 "DPR memegang kekuasaan membentuk UU" dan Pasal 20 Ayat
2 "Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama" .
Dalam
pembentukan suatu undang-undang, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor
10 tahun 2004, maka tahap-tahapnya meliputi:
a) RUU yang
diajukan presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non
departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
b) RUU yang
berasal dari DPR diusulkan oleh DPR
c) RUU yang
berasal dari DPD dapat diajukan kepada DPR
d) RUU yang
telah disiapkan oleh presiden diajukan dengan suart presiden kepada pimpinan
DPR
e) DPR
membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden
diterima.
f) RUU yang
berasal dari DPR disampaikan dengan surat pimpman DPR kepada presiden
g) Presiden menugasi
menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling
lambat 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima.
h) Apabila
dalam satu masa sidang, DPR dan Presiden menyampaikan RUU dengan materi yang
sama, maka yang dibahas adalah RUU yang disampaikan DPR, sedangkan RUU yang
disampaikan presiden dipakai sebagai pembanding.
i) Pembahasan
RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden Menteri yang ditugasi.
j) Keikutsertaan
DPD dalam pembahasan RUU hanya pada rapat komisi panitia alat kelengkapan DPR
yang khusus menangani bidang legislatif
k) Pembahasan
bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat
komisi/panitia alat kelengkapan DPR yang menangani bidang legislasi dan rapat
paripurna.
l) Dewan
Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan
RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
m) RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden,
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi UU,
penyampaian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari
terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
n) Presiden
membubuhkan tangan tangan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU disetujui
bersama oleh DPR dan presiden.
o) Bila RUU
yang telah disetujui bersama, dalam waktu 30 hari tidak ditandangani oleh
Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Adapun
rumusan kalimat pengesahannya adalah: UU ini dinyatakan sah berdasarkan
ketentuan Pasal 20 ay at (5) UUD NKRI Tahun 1945.
p) Peraturan
perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
1) Lembaran
Negara RI
2) Berita
Negara RI
3) Lembaran
Daerah; atau
4) Berita
Daerah
q) Peraturan
Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI, meliputi :
1) UU/PERPU
2) Peraturan
Pemerintah
3) Peraturan
Presiden mengenai pengesahan perjanjian antara negara RI dan negara lain
atau badan intemasional ; dan
Menurut
Kepres No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara mempersiapkan RUU dijelaskan
sebagai berikut:
1) Prakarsa
Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang Berasal dari Pemerintah
Secara singat dapat disimpulkan sebagai berikut.
Pembuatan RUU diprakarsai menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen yang selanjutnya disingkat pimpinan lembaga. Penyusunan RUU
melalui tahap-tahap sebagai berikut.
a) Menyusun
draf RUU sesuai bidang tugas masing-masing, selanjutnya
Draf
RUU tersebut harus dimintakan persetujuan presiden,
Dikonsultasikan
kepada menteri kehakiman dan menteri, serta pimpinan lembaga lainnya yang
terkait.
b) Menyusun
rancangan akademik mengenai RUU yang akan disusun bersama dengan menteri
kehakiman. Pelaksanaannya dapat diserahkan kepada:
Perguruan Tinggi,
Organisasi sosial,
Organisasi 'politik,
Organisasi
profesi ataukemasyarakatan lainnya sesuai kebutuhan.
Hal
ini dilaksanakan agar terwujud keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi
terhadap RUU.
c) Selanjutnya
menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa resmi mengajukan permintaan
persetujuan prakarsa penyusunan RUU kepada presiden.
d) Persetujuan
presiden terhadap prakarsa penyusunan RUU diberitahukan secara tertulis oleh
menteri sekretaris negara kepada menteri atau lembaga pemrakarsa dengan
tembusan menteri kehakiman.
2)
Panitia antardepartemen dan lembaga
Dalam pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU), pemrakarsa
pembentuk RUU membentuk panitia, disebut "Panitia antardepartemen dan
lembaga". Panitia ini diketuai
oleh pejabat yang ditunjuk sebagai sekretarisnya adalah kepala biro hukum atau
kepala satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang perundang-undangan
pada departemen atau lembaga pemrakarsa tersebut.
Selanjutnya, struktur panitia tersebut dibuatkan surat
keputusan. Dengan terbitnya smat keputusan itu panitia kemudian melaksanakan
tugas menyusun RUU.
3)
Konsultasi RUU
Pada tahap konsultasi ini, menteri atau pimpinan lembaga
pemrakarsa pembuatan RUU menyampaikan RUU yang telah dihasilkan oleh panitia
kepada menteri kehakiman dan menteri atau pimpinan lembaga lainnya yang
terkait, untuk memperoleh pendapat, saran, dan pertimbangan terlebih dahulu.
Kemudian menteri kehakiman membantu mengolah seluruh
pendapat, saran, dan pertimbangan tersebut. Apabila RUU telah memperoleh
kesepakatan dan tidak mengandung permasalahan yang berkaitan dengan aspek
tertentu di bidang ideologi , politik, ekonomi, sosial budaya, hukum atau
pertahanan keamanan, barulah menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa pembuatan
RUU mengajukan RUU tersebut kepada presiden. Selanjutnya menteri sekretaris
negara mempersiapkan amanat presiden untuk penyampaiannya kepada pimpinan DPR.
4)
Penyampaian RUU kepada DPR
Pada
tahap ini, RUU yang sudah disiapkan disampaikan presiden kepada DPR. Dalam
amanat presiden ditegaskan hal-hal yang dianggap perlu antara lain:
sifat
penyelesaian RUU yang dikehendaki,
cara
penanganan dan pembahasan RUU, dan menteri yang ditugasi presiden dalam
pembahasan RUU di DPR.
5) Prakarsa Penyusunan Rancangan UndangUundang yang
Berasal dari DPR
Berdasarkan peraturan Tata tertib DPR RI Nomor
9/DPR-RI/I/1997-1998. RUU yang berasal dari DPR (inisiatif DPR) adalah sebagai
berikut.
a) RUU
diusulkan/diajukan oleh sepuluh orang anggota DPR
yang tidak hanya terdiri atas satu fraksi atau oleh gabungan komisi.
Disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis disertai daftar nama, tanda
tangan, dan nama fraksi pengusul.
b) Kemudian
dalam rapat paripurna; ketua sidang memberitahukan dan membagikan usul RUU
tersebut kepada seluruh anggota DPR.
c) Selanjutnya
diadakan rapat Badan Musyawarah DPR (Bamus OPR) untuk:
Memberikan
kesempatan kepada pengusul menyampaikan penjelasan tentang maksud dan tujuan
RUU usul inisiatif tersebut.
Melakukan
tanya jawab dan pembahasan oleh anggota Bamus DPR, dan
Menentukan
waktu pembicaraan RUU tersebut dalam paripurna.
d) Apabila Bamus
menganggap cukup, maka usul RUU tersebut kemudian dibawa ke dalam
rapat paripurna di dalam rapat paripurna ini pengusul memberikan penjelasan dan
ditanggapi oleh fraksi-fraksi untuk kemudian diambil keputusan.
e) Apabila
usul RUU tersebut diputuskan menjadi RUU inisiatif DPR, makaDPR
akan menunjuk suatu komisi/rapat gabungan komisi/panitia khusus untuk membahas
dan menyempurnakan RUU usul inisiatif DPR tersebut.
f) Setelah
disempurnakan RUU kemudian dibagikan kepada para anggotaDPR,
dan oleh pimpinan DPR disampaikan kepada presiden.
g) Selanjutnya RUU
tersebut dibahas di DPR bersama pemerintah.
6).
Proses Pembahasan RUU di DPR
Proses
pembahasan rancangan undang-undang (RUU) ada 4 (empat) tingkatan, sebagai
berikut.
Tingkat
I : Rapat Paripurna
Dalam
rapat paripurna ini, apabila RUU itu datang dari pemerintah, maka pembicaraan
pertama adalah pemerintah memberikan keterangan atau penjelasan mengenai
rancangan uridang-undang (RUU) yang diajukannya itu. Apabila RUU itu yang
mengajukan DPR, maka yang memberikan penjelasan adalah pihak DPR, dalam hal ini
dapat disampaikan oleh pimpinan Komisi atau Rapat Gabungan Komisi atau Panitia
Khusus.
Pembicaraan
Tingkat II : Rapat Paripurna
RUU yang
datang dari Pemerintah.
Apabila
rancangan undang-undang (RUU) itu dari pemerintah, maka diadakan
pemandanganumum oleh setiap fraksi di DPR terhadap rancangan urtdang- undang
(RUU) tersebut. Setelah itu pemerintah menyampaikan jawaban terhadap
pemandangan umum tersebut.
RUU
yang datang dari DPR.
Apabila
rancangan undang-undang (RUU) dari inisiatif DPR, maka diadakan tanggapan dari
pemerintah terhadap rancangan undangundang (RUU) tersebut. Setelah itu DPR
menyampaikan jawaban dan penjelasan, dalam hal ini dapat disampaikan oleh
pimpinan komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus atas nama DPR terhadap
tanggapan pemerintah.
Pembicaraan
Tingkat III : Rapat KomisifRapat Gabungan KomisifRapat Panitia Khusus
Semua
rancangan undang-undang (RUU) dibahas secara keseluruhan mulai dari pembukaan,
pasal-pasal, hingga bagian akhir rancangan undang-undang tersebut.
Dalam
pembicaraan tingkat III ini, dapat dilakukan pembahasan secara bersama antara
DPR dan pemerintah, atau khusus oleh DPR saja.
Pembicaraan
Tingkat IV : Rapat Paripurna
Pada
pembahasan rapat paripurna ini, yakni pada tingkat keempat, antara lain
disampaikan:
a) laporan
hasil pembicaraan rapat tingkat III.
b) pendapat
akhir dari masing-masing fraksi di DPR, apabila perlu disertai catatan penting
tentang pendapat fraksi,
c) pengambilan
keputusan, pemerintah diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan terhadap
pengambilan keputusan tersebut di atas.
7).
Proses Pengesahan dan Pengundangan
RUU
yang telah disetujui DPR oleh pi~pinan DPR dikirimkan kepada presiden melalui
sekretariat negara untuk mendapat pengesahan dari presiden. Setelah disahkan oleh presiden,
maka RUU tersebut menjadi undang-undang, kemudian diundangkan oleh menteri
sekretaris negara dan berlaku secara nasionaL
B)
Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah
Peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan
aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus· daerah yang bersangkutan.
Sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda), terlebih dahulu diproses di lembaga
legislatif daerah yakni di DPRD provinsi atau DPRD kabupaten atau kota.
Dalam proses pembuatan perda pertama kali, gubernur
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mendapatkan pengesahan
dari DPRD 'provinsi, dan diajukan oleh bupati atau wali kota jika Raperda
kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan dari DPRD kabupaten/kota. Raperda
tersebut kemudian dibahas secara bersama-sama antara gubernur dan DPRD
provinsi, atau antara bupati/wali kota bersama dengan DPRD kabupaten/kota.
Selain itu di tingkat desa/kelurahan juga dimungkinkan dibuat aturan-aturan.
Peraturan desa dibuat oleh Lurah atau Kepala Desa bersama dengan Badan
Perwakilan Desa (BPD) atau badan yang setingkat. Tata cara pembuatan peraturan
desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
MENTAATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NASIONAL
Mentaati
berasal dari kata dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh
atau tunduk pada peraturan adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan
mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum, apabila dia.
1.
Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di
lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia,
2.
Memiliki Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya
sekedar dia tahu ada hukum tentang pajak, tetapi dia juga mengetahui isi
peraturan tentang pajak tersebut.
3.
Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum
4.
Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Orang
yang mempunyai kesadaran terhadap berbagai aturan hukum akan mematuhi apa yang
menjadi tuntutan peraturan tersebut. Dengan kata lain dia akan menjadi patuh
terhadap berbagai peraturan yang ada. Orang menjadi patuh, karena :
1.
Sejak kecil dia dididik untuk selalu mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan
yang berlaku, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar maupun
yang berlaku secara nasional (Indoctrination).
2. Pada
awalnya bisa saja seseorang patuh terhadap hukum karena adanya tekanan atau
paksaan untuk melaksanakan berbagai aturan tersebut. Pelaksanaan aturan yang
semula karena faktor paksaan lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan (habit),
sehingga tanpa sadar dia melakukan perbuatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.
Orang taat karena dia merasakan, bahwa peraturan yang ada tersebut dapat
memberikan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya (utiliy)
4.
Kepatuhan atau ketaatan karena merupakan salah satu sarana untuk mengadakan
identifikasi dengankelompok. 22
Masalah
ketaatan dalam penegakan negarahukum dalam arti material mengandung makna :
1.
Penegakkan hukum yang sesuai dengan ukuranukuran tentang hukum baik atau hukum
yang buruk
2.
Kepatuhan dari warga-warga masyarakat terhadap kaidah-kaidah hukum yang dibuat
serta diterapkan oleh badan-badan legislatif, eksekutif dan judikatif
3.
Kaidah-kaidah hukum harus selaras dengan hakhak asasi manusia
4.
Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondisi-kondisi sosial yang
memungkinkan terwujudnya aspirasi-aspirasi manusia dan penghargaan yang wajar
terhadap martabat manusia
5.
Adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta
memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badanbadan eksekutif.
MENDESKRIPSIKAN
PENGERTIAN ANTI KORUPSI DAN INSTRUMEN (HUKUM DAN KELEMBAGAAN) ANTI KORUPSI DI
INDONESIA
Korupsi
adalah tidakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara.
Korupsi
adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan membaca dan mencermati
kedua pengertian korupsi di atas, silahkan kalian rumuskan pengertian anti
korupsi!
Anti
korupsi secara mudahnya dapat diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap
berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
Dengan
kata lain, anti korupsi merupakan sikap atau
perilaku yang tidak mendukung atau menyetujui terhadap berbagai upaya yang yang
dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional.
Untuk mendukung upaya atau
tindakan anti korupsi melalui UU Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002
dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu ada Lembaga Swadaya
Masyarakat yang sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi, seperti
Masyarakat Transpa-ransi Indonesia atau juga Lembaga Pemantau Kekayaan Negara.
Dalam penjelasan umum UU
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
dinyatakan, bahwa Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam
masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari
jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi
kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang
memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya tindak pidana
korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap
kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan
bernegara pada umumnya.
24
Dalam rangka mewujudkan
supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang
kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi.
Berbagai kebijakan telah
tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan Nepotisme;
Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang
nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kewenangan Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
1. Melibatkan
aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya
dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
penyelenggara negara;
2. Mendapat
perhatian yang meresahkan masyarakat;
3. Menyangkut
kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan pengaturan dalam
undang-undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi :
1. Dapat
menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang
telah ada sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi
dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
2. Tidak
monopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
3. Berfungsi
sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan
korupsi
4. Berfungsi
untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam
keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan,
penuidikan dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian
dan/atau kejaksaan.
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak
pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan,
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta
masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat
3).
Tujuan dibentuknya Komisi
Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan tugas dan
wewenang KPK menurutu pasal 6 adalah :
1. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
4. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara
Refleksi
Setelah kalian mencermati
uraian di atas, renungkan kembali masalahmasalah sbb :
1. Bagaimana
pendapatmu tentang pelaksanaan peraturan perundangundangan di rumah, sekolah
dan di masyarakat serta dalam kehidupan bernegara?
2. Apa
komentar kalian tentang kasus-kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan,
lembaga perwakilan rakyat dan di lembaga peradilan?
3. Bagaimana
pendapat kalian tentang hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap para
koruptor di Indonesia?
KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA
Dewasa ini kasus-kasus
korupsi yang terjadi di negara Indonesia semakin menarik untuk dibicarakan.
Korupsi bukan hanya terjadi di lingkungan pejabat eksekutif, tetapi terjadi
juga di Lembaga legislatif dan yudikatif.
Korupsi merupakan penyakit
masyarakat yang sangat membahayakan karena dapat mengancam kelancaran
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Di tengah upaya pembangunan
nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan
bentuk penyimbangan lainnya semakin meningkat.
Upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan dengan tetap menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
Agar dapat menjangkau
berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara
yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam
undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi
perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
secara “melawan hukum” dari pengertian formil dam materil.
Dengan perumusan tersebut,
pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup
perbuatan-perbuatan tercela yang menuntut perasaan keadilan masyarakat harus
dituntut pidana. Tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak
pidana formil. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang
nomor 20 tahun 2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi, maka
meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana
korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap di pidana.
Undang-undang Tindak Pidana
Korupsi menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang,
yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak
pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya
dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau
korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan
penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.
27
Selain itu undang-undang
tindak pidana korupsi juga memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada
masyarakat berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dam pemberantasan
korupsi, dan terhadap anggota masyarakat yang berperan serta tersebut diberikan
perlindungan hukum penghargaan.
Pengertian
korupsi menurut pasal 2 (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi adalah:
Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Selain
itu dalam Pasal 3 dinyatakan, bahwa setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan
atau denda paling sedikit 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam skala nasional
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh berbagai profesi dapat dikatagorikan
korupsi, seperti:
1. Menyuap
hakim adalah korupsi.
Mengacu kepada kedua
pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi
apabila terdapat beberapa
syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU no. 20 tahun 2001. Maka
untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi
unsur-unsur :
1. Setiap
orang,
2. Memberi
atau menjanjikan sesuatu,
3. Kepada
hakim,
4. Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara
yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
2. Pegawai
Negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah korupsi. Pasal 11
UU no. 20 tahun 2001 menyatakan,
bahwa Untuk menyimpulkan apakah seorang Pegawai Negeri melakukan suatu
perbuatan korupsi memenuhi unsur-unsur :
1. Pegawai
Negeri atau penyelenggara Negara,
2. Menerima
hadiah atau janji,
3. Diketahuinya,
4. Patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
3.
Menyuap advokat adalah korupsi.
Mengacu kepada kedua
pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi
apabila
terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU no. 20
tahun 2001 yang berasal dari pasal 210 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam pasal 1
ayat (1) huruf e UU no. 3 tahun 1971, dan pasal 6 UU no.31tahun
1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada UU no.
20 tahun 2001, maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi
harus memenuhi unsur-unsur :
1. Setiap
orang,
2. Memberi
atau menjanjikan sesuatu,
3. Kepada
advokat yang menghadiri sidang pengadilan,
4. Dengan
maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung
dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
KESIMPULAN
Peraturan Perundang-undangan berguna untuk
menciptakankehidupan bernegara yang tertib dan aman. Suatu hukum memerlukan
aturan yangsudah dikodefikasi, demi terciptanya suatu kepastian hukum,
dapat menjadi pedoman hukum bagi warga negara, dan dapat mendorong terjadinya tertibhukum
di masyarakat, dan bagi lembaga-lembaga pemerintahan,
PeraturanPerundang-Undangan untuk petunjuk dalam menjalankan tata
pemerintahansesuai dengan fungsi dan kewenangannya.Di Indonesia terdapat hukum
tidak tertulis dan hukum tertulis.Keduanya berfungsi untuk mengatur warga
negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Hukum tidak tertulis adalah
norma atau peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupansehari-hari
secara turun-temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga
yang berwenang. Misalnya norma kesopanan, norma kesusilaan, norma
adat.Hukum tertulis adalah aturan dalam betuk tertulis yang dibuat olehlembaga
yang berwenang. Misalnya Peraturan Perundang-Undangan nasional dinegara kita.
Menurut Tap III/MPR/2000 tentang tata urutan perundang undangandi negara
Indonesia, dinyatakan sebagai berikut: UUD 1945, Ketetapan MPR,Undang-undang,
Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang, PeraturanPemerintah, Keputusan
Presiden (Kepres), Peraturan Daerah. Tata
urutan perundangan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Jadi setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan denganaturan
yang ada di atasnya. Jika aturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan yang
ada di atasnya
maka secara otomatis peraturan yang
ada dibawahtersebut gugur (tidak berlaku) demi hukum
EmoticonEmoticon